Tambang-Tambang yang Beroperasi: Sudah Beres atau Masih Abu-Abu?

Opini_Gksbasra.id, Maraknya aktivitas pertambangan di wilayah ini semakin mengundang tanya. Di balik kesibukan alat berat dan truk pengangkut material, muncul pertanyaan yang mendesak untuk dijawab: Apakah tambang-tambang tersebut telah berizin resmi? Apakah titik koordinatnya sudah sesuai dengan dokumen legal? Dan, apakah tiap lokasi tambang sudah memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagaimana mestinya?
Beberapa sumber menyebut, hanya segelintir saja tambang yang benar-benar dinilai lengkap dan beres secara administratif maupun teknis. Selebihnya masih menyisakan banyak celah: dari izin yang diragukan, titik lokasi yang tak sesuai, hingga ketiadaan KTT sebagai penanggung jawab lapangan.
Jika benar titik koordinat tambang berbeda dari yang tercantum dalam izin, maka aktivitas tersebut bisa tergolong ilegal meski secara dokumen terlihat sah. Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi juga potensi kerusakan lingkungan yang tak terpantau dan tak tertanggungjawabkan.
Keberadaan KTT pun bukan sekadar formalitas. Ia adalah elemen kunci dalam pengawasan teknis, keselamatan kerja, hingga pelaporan kepada instansi berwenang. Ketika tambang-tambang beroperasi tanpa KTT yang jelas, maka bisa dipastikan pengelolaan tambang berjalan tanpa kendali yang memadai.
Situasi ini menuntut perhatian serius dari pihak-pihak terkait. Pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat harus mengambil peran dalam memastikan bahwa setiap aktivitas tambang yang berjalan adalah tambang yang patuh, tertib, dan bertanggung jawab.
Tambang bukan hanya soal menggali hasil bumi. Ia adalah soal tata kelola, etika, dan keberlanjutan. Jangan biarkan tambang menjadi sumber masalah hanya karena kelengahan dan pembiaran. Sudah saatnya kita bertanya dengan lantang: tambang-tambang yang beroperasi hari ini, apakah benar-benar beres atau hanya tampak seperti itu?