BISNISEKONOMITERKINITRENDINGUNGGULANUSAHAUTAMA

Prabowo Hentikan Ekspor Lobster ke Vietnam, Tata Ulang Regulasi Lewat Perpres

Balad grup bersama para mitranya menjalani keberlangsungan menata budidaya lobster Vietnam Indonesia. (Foto: Gksbasra.id)

Bisnis_Gksbasra.id, Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, resmi menghentikan sementara ekspor Benih Bening Lobster (BBL) ke Vietnam. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus 2025 dan bersifat total. Bahkan, satu ekor pun dilarang untuk dikirim ke luar negeri.

Langkah tegas ini mengejutkan banyak pihak, terutama para pelaku bisnis besar lobster. Keputusan tersebut dinilai mengagetkan karena selama ini ekspor BBL dianggap sebagai salah satu jalur utama pendapatan sejumlah pihak. Dengan larangan ini, Presiden Prabowo menutup celah praktik ilegal yang selama ini merugikan negara.

“Mafia lobster mungkin langsung stroke mendengar kebijakan ini,” sindir salah satu pengamat kelautan. Kebijakan ini disebut sebagai gebrakan besar untuk mengembalikan tata kelola lobster agar berpihak kepada nelayan kecil dan menjaga ekosistem laut Indonesia.

Presiden Prabowo menegaskan, pengelolaan lobster harus memberikan manfaat nyata bagi negara dan nelayan, serta bebas dari praktik-praktik yang merugikan. “Mulai sekarang, tata kelola lobster harus berpihak pada nelayan, memberikan manfaat bagi negara, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan,” tegasnya.

Dalam skema baru, aturan ekspor BBL tidak lagi mengacu pada Keputusan Menteri KKP Nomor 7 Tahun 2024. Seluruh regulasi akan dinaikkan ke level lebih tinggi, yakni melalui Peraturan Presiden (Perpres). Dengan begitu, pengawasan dan pengendalian akan langsung berada di bawah otoritas Presiden.

“Perpres ini sedang kami siapkan. Indonesia harus mengelola sumber daya lautnya dengan cara yang benar, agar keberlanjutan ekosistem terjaga dan kesejahteraan nelayan meningkat,” ujar Prabowo.

Sebagai bagian dari penataan, Badan Layanan Umum (BLU) Situbondo tidak lagi menangani budidaya lobster di luar negeri. Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Budidaya Lobster yang bekerja di bawah payung Perpres. Satgas ini akan melibatkan berbagai lembaga strategis, seperti KPK, BPK, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkeu, Kemenlu, KKP, bahkan Kementerian Pertahanan.

Di sisi pendapatan negara, skema baru juga mengatur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ekspor BBL. Kementerian Keuangan akan menyiapkan rekening khusus dengan tarif Rp2.000 per ekor, lebih rendah dari sebelumnya Rp3.000. Selain itu, biaya operasional BLU sebesar Rp1.000 per ekor juga dihapus. “Dengan ini, eksportir tidak terbebani biaya tambahan, tapi negara tetap mendapat pemasukan yang sah,” kata salah satu pejabat terkait.

Perpres ini ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2025, sedangkan ekspor ke luar negeri baru akan dibuka kembali pada akhir September atau awal Oktober mendatang. Di sisi industri, Bandar Laut Dunia Grup (BALAD Grup) mengklaim sudah memegang kuota budidaya lobster di Vietnam sebesar 1 miliar ekor per tahun. Perusahaan ini bahkan menyiapkan suplai yang sama dari Indonesia dengan menggandeng nelayan dari tujuh provinsi, yakni DIY, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, NTB, dan NTT, dengan fokus utama di DIY, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

“Memalukan jika kita punya kuota satu miliar ekor, tapi gagal suplai. Karena itu, kami perkuat jaringan nelayan,” kata HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder BALAD Grup. Ia optimistis regulasi baru ini akan menjadikan Indonesia kiblat perikanan budidaya dunia. Dengan Perpres sebagai landasan, industri lobster diyakini mampu tumbuh secara transparan, adil, dan berdaya saing tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Telegram
WhatsApp
FbMessenger