GP Sakera Tegaskan Legalitas Lembaga Berdasarkan Putusan MK 82/2013: Tidak Wajib Daftar di Bakesbangpol

Situbondo,
Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi Edukasi, Resistensi dan Advokasi (GP SAKERA) menegaskan bahwa legalitas lembaganya sah secara hukum dan bersumber langsung dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bukan dari pemerintah daerah atau Bakesbangpol.
Hal itu ditegaskan oleh Arief Riscahyono, tokoh GP Sakera sekaligus Wabendum, menanggapi masih banyaknya kesalahpahaman di masyarakat mengenai kewajiban pendaftaran organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Perlu dipahami bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013, tidak ada kewajiban bagi ormas untuk mendaftarkan diri demi memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” tegas Arief.
Menurutnya, ormas tidak terdaftar bukan berarti ilegal.
“Pendaftaran itu bukan kewajiban, tapi pilihan. Karena UUD 1945 telah menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai hak dasar setiap warga negara,” ujarnya.
Arief menambahkan, meski pendaftaran di Kesbangpol memiliki nilai positif dalam hal pendataan dan koordinasi seperti penyaluran bantuan sosial namun hal itu bukan keharusan hukum.
“Kami justru yang sering membantu masyarakat, bukan sebaliknya,” katanya.
Dasar Hukum Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013
Putusan MK tersebut membatalkan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang sebelumnya mewajibkan setiap ormas mendaftar dan memiliki SKT.
Pokok Putusan MK 82/2013:
Pasal yang dibatalkan: Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 UU Ormas
Alasan pembatalan: Kewajiban pendaftaran bertentangan dengan hak berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD 1945
Implikasi hukum:
Ormas dapat dibentuk secara sukarela (voluntary) tanpa wajib memiliki SKT
Putusan ini menegaskan bahwa sifat pendaftaran ormas adalah sukarela, bukan wajib. Negara tidak dapat melarang aktivitas ormas sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum atau melanggar hukum.
Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945: Kebebasan Berserikat dan Berkumpul
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal ini menjadi dasar konstitusional hak berorganisasi di Indonesia. Hak tersebut juga dijamin melalui:
UU Nomor 12 Tahun 2005 (ICCPR Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR)
Tidak Terdaftar Bukan Berarti Terlarang
Arief menegaskan, ormas yang tidak terdaftar hanya tidak memperoleh pelayanan administratif dari pemerintah, namun tidak bisa disebut ormas terlarang.
“Negara tidak berhak melarang ormas yang berdiri tanpa SKT selama tidak melanggar hukum atau mengganggu ketertiban,” ujarnya.
GP Sakera berharap pemerintah daerah memahami konteks hukum tersebut, sehingga tercipta hubungan harmonis antara ormas dan pemerintah dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan advokasi publik.
Penulis: Azis Chemoth|Gks Basra
