Dua Pihak Terlibat Kecelakaan Sepeda Motor Sepakat Damai

Oleh : Azis Chemoth
Peristiwa_Gksbara.id, Situbondo
Dua warga yang terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Situbondo dan Bondowoso sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum.
Kecelakaan terjadi antara sepeda motor bernomor polisi B 6836 BU yang dikendarai oleh Abd Razak, dengan sepeda motor bernomor polisi P 4360 AG yang dikendarai oleh Misnayo Akibat insiden tersebut, keduanya mengalami kerusakan kendaraan, namun tidak menimbulkan korban jiwa.
Dalam surat pernyataan damai tertanggal 16 Juli 2025, pihak Arief Ma’ruf Riscahyo (37), warga Desa Awar-Awar, Kecamatan Asembagus, Situbondo, dan pihak Muhsin Al Fajar (51), warga Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Situbondo yang merupakan penanggung jawab kendaraan milik pengendara satunya, menyatakan bahwa mereka telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah.
“Kami menyadari bahwa kecelakaan lalu lintas ini adalah musibah dan merupakan takdir Tuhan Yang Maha Esa, serta tidak ada unsur kesengajaan,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut.
Kedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan masalah ini ke proses hukum, dan memilih untuk saling memaafkan serta menanggung biaya pengobatan dan perbaikan kendaraan masing-masing secara mandiri.
Surat kesepakatan damai itu ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh saksi yang hadir, termasuk tokoh masyarakat bernama Azis Chemoth.
Dengan adanya penyelesaian damai ini, pihak Satlantas Polres Situbondo turut mengapresiasi langkah kekeluargaan yang diambil oleh kedua belah pihak dalam menyikapi insiden tersebut secara dewasa dan bertanggung jawab.
*) Red, Azis Chemoth