DPC LSM PENJARA INDONESIA SITUBONDO NYATAKAN SIKAP TEGAS: TOLAK TAMBANG ILEGAL, DESAK PENEGAK HUKUM LAKUKAN SIDAK

Hukum_Gksbasra.id, Situbondo – Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. Salah satu suara paling lantang datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Penjara Indonesia Kabupaten Situbondo, yang menyatakan secara tegas penolakannya terhadap praktik-praktik tambang liar yang dinilai telah merugikan negara dan membahayakan lingkungan hidup.
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan terbuka yang digelar pada hari Ahad, 20 Juli 2025, bertempat di rumah tokoh masyarakat Arief, sebagai anggota DPC LSM Penjara Indonesia yang berlokasi di Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Acara ini dihadiri oleh sejumlah aktivis lingkungan, tokoh masyarakat, dan pengurus LSM Penjara Indonesia dari berbagai kecamatan.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Situbondo, Muhsin Al Fajar, dalam orasinya menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin resmi telah berlangsung cukup lama dan secara terang-terangan melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya menyebabkan kerugian secara ekonomi bagi negara akibat tidak adanya pemasukan dari pajak dan retribusi, tetapi juga berdampak buruk pada kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki dalam waktu singkat.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat tambang-tambang ilegal terus beroperasi tanpa kendali. Negara kehilangan pemasukan, masyarakat kehilangan hak atas lingkungan yang sehat, dan generasi mendatang terancam hidup di tanah yang rusak. Ini adalah kejahatan struktural yang harus dihentikan,” tegas Muhsin dengan suara lantang.
Lebih lanjut, ia mendesak Kapolres Situbondo serta DPRD Kabupaten Situbondo untuk segera mengambil tindakan nyata dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas tambang ilegal. Sidak ini dinilai penting sebagai langkah awal dalam proses penindakan hukum serta sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga ketertiban dan keadilan.
Menurutnya, jika tambang-tambang ilegal ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga potensi konflik horizontal di tengah masyarakat bisa meningkat akibat ketimpangan dan ketidakadilan yang ditimbulkan.
“Kami bukan anti investasi, bukan pula anti pembangunan. Tapi semuanya harus sesuai aturan. Legalitas, keberlanjutan, dan keadilan lingkungan harus menjadi prinsip utama. Jangan jadikan bumi Situbondo ladang eksploitasi tanpa batas,” lanjutnya.
Muhsin juga menekankan bahwa LSM Penjara Indonesia tidak akan segan membawa isu ini ke ranah yang lebih tinggi jika tidak ada respon cepat dari pihak berwenang. Ia menyebut pihaknya siap menggandeng media, aktivis lingkungan nasional, dan lembaga anti-korupsi untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Acara penolakan tambang ilegal ini juga diisi dengan sesi diskusi dan pengumpulan data awal terkait titik-titik tambang yang disinyalir ilegal di berbagai wilayah Situbondo. Dalam waktu dekat, LSM Penjara Indonesia akan menyusun laporan resmi dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian dan legislatif daerah sebagai dasar tuntutan aksi hukum.
Dengan semangat kolektif dan keberpihakan pada kepentingan rakyat, DPC LSM Penjara Indonesia berharap agar keadilan lingkungan dapat ditegakkan, dan Situbondo tetap menjadi wilayah yang lestari, aman, dan sejahtera. (Sek)