Pemkab Situbondo Gelar Forum Penataan Ruang Daerah, Bahas PKKPR untuk PT Jaya Energi Situbondo, Dorong Investasi Berkelanjutan


Pemerintahan_Gksbasra.id, Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) menggelar pertemuan strategis untuk membahas Penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Rabu (07/08/2025) di Ruang Baluran lantai 2 Kantor Pemkab Situbondo.
Forum ini bertujuan memastikan setiap kegiatan pembangunan dan investasi yang masuk ke Situbondo telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga kalangan pengusaha. Diskusi ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kepentingan pembangunan dengan kelestarian lingkungan dan ketertiban tata ruang daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PKKPR adalah instrumen penting yang tidak hanya menjamin kepatuhan terhadap tata ruang, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung investasi, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.

“Kita ingin semua kegiatan pembangunan berjalan lancar, tapi harus sesuai koridor. Jangan sampai ada tumpang tindih lahan, pelanggaran ruang, atau persoalan lingkungan di kemudian hari,” tegas Wawan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Akhmad Yulianto, juga menjadi narasumber dalam forum ini. Ia menekankan bahwa proses perizinan dan pemanfaatan ruang harus disertai komitmen terhadap kelestarian lingkungan. Menurutnya, integrasi antara dokumen lingkungan dan PKKPR sangat penting untuk mencegah kerusakan ekosistem dan konflik sosial.
“DLH memastikan bahwa aspek lingkungan tidak bisa dikesampingkan dalam proses pembangunan. Persetujuan kegiatan harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” jelas Yulianto.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Permukiman (DPUPP), Abdul Kadir Jaelan, memaparkan teknis proses evaluasi dan penilaian terhadap permohonan PKKPR yang diajukan. Ia menjelaskan bahwa setiap permohonan akan ditelaah secara detail untuk memastikan kesesuaian lokasi, rencana tapak, dan dampak ruang terhadap wilayah sekitar.
“Kami tidak bisa sembarangan mengeluarkan persetujuan. Harus ada kajian teknis mendalam agar tidak menimbulkan masalah tata ruang di masa depan,” ujar Kadir.
Forum ini mendapat perhatian serius dari para pelaku usaha. Salah satu perwakilan dari dunia usaha, Arief Ma’ruf Riscahyono dari Tamami Grup dan Abdul Aziz dari Bandar Indonesia Grup sebagai Holding PT Jaya Energi Situbondo, menyambut baik kegiatan ini. Ia menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan dan kolaborasi yang ditunjukkan Pemkab Situbondo dalam mempercepat proses perizinan melalui pendekatan dialogis.

“Forum seperti ini sangat penting bagi kami pengusaha. Selain memperjelas prosedur, kami juga bisa langsung berdiskusi dengan dinas terkait tentang kendala teknis dan harapan kami sebagai investor,” ungkap Arief.
Arief juga berharap ke depan ada penyederhanaan mekanisme perizinan serta kepastian waktu dalam proses penerbitan PKKPR agar iklim investasi di Situbondo semakin kondusif. Menurutnya, jika komunikasi antara pemerintah dan swasta terus terjalin dengan baik, maka pertumbuhan ekonomi daerah akan lebih cepat.
Sementara Direktur Utama PT Jaya Energi Situbondo Ide Prima Hadianto, SH.MH, mengapresiasi dan juga berharap dengan terlaksananya Forum penataan ruang ini dapat melengkapi kesempurnaan perizinan khususnya di aspek tata ruang, sehingga perizinan yang akan terbit nantinya (PKKPR) menjadi salah satu syarat diterbitkannya Izin Operasi Pruduksi (IUP OP).
Forum Penataan Ruang Daerah ini diakhiri dengan sesi diskusi terbuka, di mana berbagai masukan dan saran dari peserta dicatat untuk ditindaklanjuti. Pemerintah Kabupaten Situbondo menyatakan komitmennya untuk menjadikan tata ruang sebagai panglima pembangunan, sekaligus membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi yang tertib dan berkelanjutan.