BISNISHUKUMTERKINITRENDINGUNGGULANUSAHAUTAMA

Tambang Ilegal Merajalela Merusak Alam Situbondo, DLH Tutup Mata Dan Membisu

Ilustrasi. (Foto Gksbasra)

Hukum_Gksbasra.id, Situbondo – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan semakin menjadi perhatian di Kabupaten Situbondo. Sejumlah pertambangan galian C di berbagai wilayah dilaporkan tidak menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice). Alih-alih memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan, justru meninggalkan dampak ekologis yang serius dan merugikan masyarakat sekitar.

Dari pantauan lapangan serta berbagai laporan masyarakat, ditemukan bahwa banyak tambang yang menggali tanpa sistem drainase yang memadai, menyebabkan longsor di musim hujan, kerusakan struktur jalan akibat kendaraan berat, hingga pencemaran sumber air bersih. Bahkan sejumlah bukit alami yang selama ini menjadi penyangga ekosistem lokal perlahan habis dikeruk.

“Ini bukan sekadar tambang ilegal atau tak berizin. Bahkan yang punya izin pun kadang-kadang melanggar aturan teknis. Mereka tak memperhatikan reklamasi, tak buat jalur pembuangan air, dan sembarangan buang limbah,” ujar salah satu aktivis lingkungan dari LSM Penjara Indonesia Situbondo.

Yang menjadi sorotan adalah lemahnya pengawasan dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo beserta (DLH) Provinsi Jawa Timur yang mengeluarkan ijin UKL UPL. Hingga kini, belum ada tindakan tegas maupun langkah korektif yang nyata terhadap tambang-tambang bermasalah tersebut.

“DLH seolah membiarkan dan membisu. Tidak terdengar gaungnya. Kalau sudah rusak parah baru datang. Seharusnya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan dilakukan sejak dini, bukan setelah alam dirusak,” tambahnya.

Sementara itu, masyarakat di sekitar lokasi tambang mengaku mulai merasakan dampak langsung. Mulai dari menurunnya kualitas air sumur, gangguan debu di permukiman, hingga lahan pertanian yang tak lagi subur karena terganggu sistem irigasi.

Kondisi ini menjadi tamparan bagi komitmen perlindungan lingkungan hidup di daerah yang dikenal sebagai lumbung pertanian dan pariwisata ini. Jika tidak segera ditangani, kerusakan yang terjadi akan berdampak jangka panjang terhadap kualitas hidup masyarakat dan potensi ekonomi daerah itu sendiri.

Desakan Penutupan dan Evaluasi Total

Berbagai pihak kini mendesak agar pemerintah daerah melakukan evaluasi total terhadap seluruh izin pertambangan, serta menindak tegas semua pelanggaran lingkungan. Tanpa langkah konkret, Situbondo terancam kehilangan warisan alamnya yang selama ini menjadi kekuatan utama pembangunan berkelanjutan. (Sek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Telegram
WhatsApp
FbMessenger