Pesta Pora Bancakan Korupsi Dana Hibah

Oleh: Arief Ma’ruf Riscahyono*)
Hukum_Gksbasra.id, Sejatinya kedatangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Situbondo, sesuai sprindiknya adalah upaya pengembangan dugaan kasus korupsi dana hibah APBD Jatim terkait eks Ketua DPRD Jatim 2019 – 2024, Kusnadi dan kawan-kawan.
Dana hibah yang disoal adalah dana hibah untuk Pokmas APBD Jatim periode anggaran tahun 2019 – 2022. Disinyalir, ada keterkaitan dengan oknum pengurus DPC PPP Situbondo. Maka tidak heran bila KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pengurus DPC PPP Situbondo. Termasuk dari rumah Admin DPC PPP Situbondo, Sudendi, juga rumah Ketua DPC PPP Situbondo dan dua lokasi lainnya.
Dari Sudendi ini penyidik KPK mengamankan setidaknya lima berkas dan satu barang elektronik berisi harddisk kapasitas 4 Tera. Belum diketahui secara pasti, apakah berkas dan bukti elektronik yang diamankan berhubungan atau tidak dengan Kusnadi dan kawan-kawan.
Dana hibah memang menjadi primadona dalam dugaan tindak pidana korupsi. Menurut penyidik KPK, dari sekitar seribu tiga ratus lebih laporan ke KPK se-Jawa Timur, mayoritas laporan dugaan korupsinya berupa dana hibah, entah itu berupa kegiatan Pokok – Pokok Pikiran Rakyat (Pokir), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), atau program hibah lainnya.
“Korupsi dana hibah paling mudah dan paling banyak dilakukan. Pokmasnya dikondisikan, kegiatannya juga dikondisikan seolah-olah nyata. Anggarannya setahun bisa tiga sampai lima kali dalam jumlah fantastis,” kata seorang penyidik KPK.
Maka tidak heran bila kegiatan KPK di Situbondo kemudian dikaitkan dengan dugaan korupsi dana Wasbang. Apalagi, penyidik KPK juga meminta keterangan pelapor dana hibah Wasbang yang tidak lain ketua dan Bendahara Pokmas Srikandi. Termasuk kepala desa dan suami pelapor.
Dua terlapor dalam perkara dana Wasbang kebetulan juga elit PPP Situbondo. Bahkan salah satunya kini menjadi pejabat publik.
Kasus dana Wasbang semakin menarik ketika sejumlah elemen masyarakat anti korupsi mendesak KPK menindaklanjuti proses hukum dalam sebuah demo ke kantor KPK di Jakarta.
Ada pihak yang kabarnya tidak diam saja. Mereka juga melakukan kontra masyarakat anti korupsi. Upaya dilakukan dengan melakukan penggembosan dari dalam elemen masyarakat anti korupsi.
Sayangnya meski konon habis dua ratus jutaan, demo ke Jakarta tak bisa dibendung. Yang juga kurang sedap didengar, biaya penggembosan aksi demo anti korupsi kabarnya diperoleh dari hasil “ngamen” ke sejumlah pejabat dan kontraktor.
Terlapor sendiri kepada pers menyampaikan tidak ada yang dikorupsi dari dana Wasbang. Semua kegiatan dikerjakan dan ada surat pertanggungjawabannya.
Pertanyaan sederhananya, jika Pokmas penerima dana mengaku tidak pernah melakukan kegiatan Wasbang dan uangnya hanya numpang lewat, setan mana yang melaksanakan dan membuat surat pertanggungjawaban pelaksanaan?
*)Penulis
Arief Ma’ruf Riscahyono
PENGAMAT SOSIAl