HUKUMPOLITIKTERKINITRENDINGUNGGULANUTAMA

Korupsi Zaman Now

Oleh : Abdul Aziz GP SAKERA

Surabaya_Gksbasra.id, Korupsi merupakan penyakit sosial di tengah masyarakat. sebagai sebuah penyakit, korupsi dapat merusak sendi-sendi kehidupan dan menghambat kemajuan bangsa. Korupsi di zaman now, identik dengan orang-orang yang mempunyai pendidikan atau kedudukan tinggi dan berekonomi mapan yaitu seperti yang dilakukan para pejabat atau para penegak hukum. Mereka yang seharusnya menjadi pelopor dari pemberantasan korupsi malah memberi noda pada instansi negara ini dengan menjadi pelaku tindak pidana korupsi.
Sungguh miris saat kita melihat pemberitaan di sebuah media saat ini tentang pemberitaan para pejabat maupun para penegak hukum bahwa mereka terlibat korupsi seperti yang lagi viral belakangan ini dimana mega korupsi kasus dugaan pengoplosan Pertamax yang dibongkar oleh kejagung yang merugikan negara sekitar 193,7 triliun.
Masyarakat tentunya menyayangkan serta bertanya-tanya mengapa mereka korupsi, bukankah mereka sudah memiliki gaji tinggi dan bukankah mereka telah mengikrarkan janji-janji suci yang telah dituangkan dalam sumpah jabatan maupun lainnya. Dari segi ekonomi mereka jelas-jelas orang-orang yang berkemampuan dan tidak mungkin melakukan korupsi atas dasar kemiskinan. Dari segi pendidikan mereka orang-orang yang berpengetahuan, berintelektual dan berpendidikan tinggi. tetapi mengapa mereka melakukan korupsi dan bukankah mereka sudah tau dampak yang ditimbulkan maupun akibat hukum dari perbuatan korupsi tersebut.
Di zaman now ini kemiskinan dan rendahnya pendidikan telah terbantahkan sebagai penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab korupsi banyak dilakukan oleh orang orang yang mapan ekonominya dan berpendidikan tinggi.
Disini telah terjadi perbedaan antara korupsi yang dilakukan oleh kalangan bawah dengan kalangan atas saat ini, jika korupsi yang dilakukan kalangan bawah mungkin hanya sekedar untuk menghela rasa lapar dan itupun jumlahnya tidak besar bila kita bandingkan dengan korupsi yang dilakukan oleh kalangan-kalangan atas yang bernilai triliunan yang disebabkan sifat tamak, rakus dan keserakahan.
Berdasarkan dari laman situs kpk.go.id data kinerja KPK 2020-2024 menangani 2.730 perkara korupsi dan menerima pengaduan dari masyrakat sebanyak 21.189. sungguh sangat tinggi dan sudah tepat jika kejahatan korupsi ini dijadikan sebagai kejahatan extra ordinary crime yang harus berikan sanksi tegas dan keras seperti sanksi perampasan aset yang harusnya segera menjadi prioritas pembahasan di DPR sebagai tindakan preventif untuk mencegah korupsi agar tidak semakin merajalela disamping langkah-langkah lainnya.
Persoalan korupsi dikalangan atas seperti pejabat ini tidak bisa diselesaikan dengan persoalan wacana kenaikan gaji, karena kalau sudah bermental korupsi sebesar apapun gaji yang diterima kalau sudah bermental korupsi maka akan tetap korupsi. Dan tidak bisa pula hanya mengandalkan instrumen hukum, karena hal tersebut sudah terbukti tidak mempan atau tidak ampuh dalam pemberantasan korupsi sebab meskipun sudah diancam dengan sanksi yang tinggi dan berat tetap saja perbuatan-perbuatan korupsi tetap hidup di tengah-tengah masyarakat saat ini. Untuk itu semua pihak harus berperan aktif bahu membahu memberantas serta menghilangkan perbuatan-perbuatan yang mengarah pada korupsi seperti pungutan liar (pungli). Serta kegiatan seminar-seminar anti korupsi seperti pemahamahan bentuk-bentuk korupsi, penanaman jiwa-jiwa anti korupsi dan lainnya tetap harus terus digalakkan, kalau perlu di semua tingkat pendidikan, lembaga formal maupun non formal.
Kita sebagai rakyat Indonesia mengidamkan Negara ini bersih dari korupsi dan rakyatnya makmur hidup sejahtera bahagia dan aman karena anggaran-anggaran untuk Program-program Pemerintah seperti pendidikan gratis, makan bergizi gratis, kesehatan, dan pembangunan Infrastruktur dapat berjalan lancar karena tidak dikorupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Telegram
WhatsApp
FbMessenger